Penerapan Green Science Untuk Penyelamatan Lingkungan Hidup Papua

Oleh : Yohanes Raffael Giyai 

 Green Science pada prinsipnya adalah aplikasi paradigma/pola berpikir ramah lingkungan kedalam berbagai disiplin ilmu untuk mengembangkan kehidupan masyarakat yang ramah lingkungan. Dalam bidang teknologi , aplikasi Green Science terutama dapat di focuskan dalam upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi energy dan mengurangi emisi karbon atau gas yang dapat mempengaruhi efek rumah kaca termasuk pengembanggan energy terbarukan. Dunia Ilmu Pengetahuan melalui Universitas,SMA,SMP,SD dan lSM peduli lingkungan hidup serta Pemerintah Papua harus bekerja sama dalam upaya mewujudkan budaya green science di Bumi Cenderawasih Sehingga dengan cara ini semua stakeholders dapat memberikan wacana untuk menunjang terwujudnya budaya green science di masyarakat guna menciptakan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan dan lestari. Pada Era Otonomi Daerah (Otda) sekarang ini, Papua diberlakukan Otonomi Daerah secara khusus melalui UU Republik Indonesia Tahun 2001 oleh Pemerintah Republik Indonesia hal ini dapat terjadi karena tuntutan MERDEKA Rakyat Bangsa Papua yang kian Memanas pada akhir tahun 1990-an dan Kemudian Pada tahun 2011 dan 2012 kembali di keluarkan salah satu program Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) melalui Peraturan Presiden(Perpres) Republik Indonesia No 65, No 66 Tahun 2011 dan Perpres No 84 Tahun 2012.Program UP4B ini lahir karena Rakyat Bangsa Papua Menilai Bahwa Kebijakan NKRI atas Program Otonomi Khusus (Otsus) tidak berhasil diaplikasikan di Tanah Papua. Namun UP4Bpun telah di tolak oleh Masyarakat Papua dari berbagai Kota Kabupaten yang ada di Papua dan Papua Barat karena UP4B dianggap salah satu program pengulangan dari pada kebijakan OTSUS yang diberikan Permerintah RI pada tahun 2001 sebab tujuan Program UP4B pada dasarnya sama persis dengan Tujuan Special Autonomi yang di nilai GAGAL oleh Rakyat Bangsa Papua. Tentunya Berdasarkan kebijakan pemerintah tersebut telah terjadi pembangunan Fisik(berupa jalan,bangunan,jembatan dll) di kota kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat.Pembangunan fisik yang dilakukan di Tanah Papua harus di dahulukan dan berpatokan pada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum membangun suatu Bangunan (Jembatan,Perumahan,Pembukaan Lahan,Jembatan dll) karena dengan cara ini kita secara tidak langsung telah menerapkan Prinsip dari pada Green Science pada pembangunan di Tanah Papua dan berupaya dalam Pembangunan Berkelanjutan (Sustanable Development), Sehingga hal ini patut di perhatikan oleh seluruh pengambil Kebijakan/keputusan di tiap kabupaten kota di Papua dan juga tidak terlepas dari kerja sama antara stackhorders (Perusahaan Bussinesman,LSM,Lembaga Masyarakat Adat(LMA),Perguruan tinggi,SMA,SMP,SD yang ada di Papua untuk turut menjaga,menerapkan prinsip Green Science dalam setiap bidang yang di jalankan oleh stackholders diatas sehingga Lingkungan Hidup terjaga,lestari sehingga dapat terwujud pembangunan berkelanjutan yang nantinya dapat dinikmati oleh Anak cucu kita kedepannya. Untuk menerapkan prinsip Green Science dalam suatu Daerah membutuhkan Koordinasi dan Komukasi yang kuat dan baik antara Pemerintah dan setiap stackeholders yang ada di Papua sehingga Prinsip Green Science “aplikasi paradigma/pola berpikir ramah lingkungan kedalam berbagai disiplin ilmu untuk mengembangkan kehidupan masyarakat yang ramah lingkunan” Dapat di wujudkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Papua.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. IPMAPAPARA MALANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger